JMDN logo

Kementan: Pengadaan Alsintan Transparan Utamakan Kebutuhan Petani

📍 Nasional
23 September 2025
24 views
Kementan: Pengadaan Alsintan Transparan Utamakan Kebutuhan Petani

Jakarta, 23/9 (ANTARA) - Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) selalu dilakukan secara transparan, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan petani.


Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan Moch. Arief Cahyono mengatakan seluruh proses mengikuti prosedur yang berlaku, mempertimbangkan kebutuhan teknis di lapangan, efektivitas penggunaan, serta ketersediaan anggaran.


"Prinsip ini berlaku sama bagi semua penyedia alsintan dalam negeri tanpa pengecualian," kata Arief dalam keterangan di Jakarta, Selasa,


Ia menjelaskan pemerintah konsisten memperkuat industri alsintan nasional. Upaya tersebut diwujudkan melalui penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen, penyaluran bantuan sesuai regulasi, sertifikasi produk untuk memastikan kelayakan teknis, serta pengadaan yang akuntabel.


Ia menegaskan kebijakan itu berlaku menyeluruh. Setiap produsen yang memenuhi standar kualitas, spesifikasi teknis, dan mekanisme e-katalog memiliki kesempatan yang sama.


"Kami ingin memastikan bantuan alsintan benar-benar bermanfaat bagi petani sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional,” beber Arief.


Saat ini, pengadaan alsintan mengikuti aturan terbaru Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang mewajibkan penggunaan E-Katalog versi 6 mulai 1 Januari 2025.


Dengan sistem itu, proses pengadaan diharapkan lebih cepat, harga lebih efisien, dan transaksi lebih luas. Mekanisme tersebut mencakup pemanfaatan e-katalog, mini kompetisi di e-purchasing, serta peningkatan peran pelaku pengadaan.


Arief menambahkan, Kementan secara berkala mengevaluasi kinerja alsintan yang digunakan petani. Hasil evaluasi menjadi dasar penyesuaian jenis maupun jumlah alat yang diadakan, demi menjamin efektivitas dan kualitas bantuan.


“Kami mendukung industri lokal, tetapi kualitas produk dan layanan purna jual juga harus memadai agar tidak membebani petani,” tegasnya.


Menanggapi pemberitaan mengenai klaim janji pembelian 1.000 unit alsintan oleh salah satu pengusaha di Madiun, Kementan menegaskan bahwa isu tersebut merupakan permasalahan lama yang kembali mencuat. Kejadian itu terjadi 10 tahun lalu, dan pemerintah sudah melakukan pembelian sesuai kebutuhan petani.


Selain itu, khusus di Madiun tidak ada dokumen resmi, seperti kontrak atau surat pesanan, yang secara formal mengikat pembelian tersebut. Penyampaian Presiden pada kunjungan ke Madiun pada Maret 2015 lebih dimaknai sebagai dukungan umum terhadap industri alsintan lokal, dan berlaku secara umum.


“Bukan berarti terus dianggap berjanji. Kami menyadari tidak banyak orang yang senang dengan ketatnya sistem pengadaan di Kementan. Mafia pangan pasti tidak suka. Pak Mentan tidak pernah tolelir urusan kualitas dan pengadaan barang. Saat ini saja sudah 36 tersangka yang terlibat pengadaan barang. Beliau sendiri yang melaporkan ke polisi,” jelas Arief.


Sebagai tindak lanjut, Kementan akan menelusuri dokumen pengadaan sebelumnya untuk memastikan tidak ada komitmen sah yang terabaikan, sekaligus menjaga akurasi informasi di ruang publik.


“Ke depan, para produsen alsintan diharapkan meningkatkan kualitas produk sesuai regulasi pengadaan, termasuk lulus uji sertifikasi, memenuhi SNI (Standar Nasional Indonesia) dan memenuhi TKDN minimal 40 persen," katanya lagi.


Dikatakan dia, hal itu penting agar bantuan alsintan benar-benar memberikan manfaat optimal dalam membantu petani.


Menurut pemberitaan tahun 2022, lanjut Arief, Direktur Perlindungan Tanaman Pangan saat itu, Mohammad Takdir Mulyadi, menyebutkan pemerintah memang pernah melakukan pembelian dalam jumlah terbatas melalui APBN dan APBD.


Evaluasi pada 2022 mencatat adanya kendala teknis dalam pemenuhan regulasi pengadaan serta keterbatasan nilai guna produk, sehingga memicu sejumlah keluhan dari petani. Berdasarkan evaluasi tersebut, Kementan membatasi pengadaan produk terkait demi menjaga kualitas bantuan.


Kata Arief, saat itu, Takdir menyebutkan pada tahun 2015, Kementan melalui dana Tugas Pembantuan (APBN yang dialokasikan ke daerah) mengadakan 400 unit combine kecil. Pada 2016, alokasi serupa kembali dilakukan untuk 600 unit.


Namun, tidak seluruh unit yang dibeli merupakan merek perusahaan domisili Madiun, karena keputusan produk didasarkan pada hasil survei tim provinsi. (ANTARA/Muhammad Harianto)

📬 Berlangganan Newsletter

Dapatkan berita terbaru seputar desa langsung ke email Anda.

Berita Populer

Berita Populer